PERBAN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2014 tentang PENGAWASAN PERGERAKAN SURAT SUARA DAN REKAPITULASI...
Pasal 18
BAB 3 — TATA CARA PENGAWASAN PERGERAKAN SURAT SUARA DAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA
(1) Bawaslu Provinsi dalam melakukan pengawasan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara memastikan: a. sampul yang berisi dokumen rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat kabupaten/kota masih tersegel dengan baik pada saat akan di buka oleh KPU Provinsi; b. KPU Provinsi meneliti dan membaca dengan cermat dan jelas; c. KPU Provinsi meneliti dan membaca dengan cermat dan jelas rincian perolehan suara partai politik dan perolehan suara sah calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dan suara tidak sah; d. KPU Provinsi melakukan rekapitulasi secara berurutan dimulai dari:
- rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara partai politik dan suara calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota disetiap kabupaten/kota; dan
- kabupaten/kota pertama sampai dengan kabupaten/kota terakhir dalam wilayah kerja. e. KPU Provinsi mencatat hasil rekapitulasi ke dalam formulir model DC dan DC-1; f. formulir model DC dan DC-1 ditandatangani oleh semua anggota KPU Provinsi dan saksi yang hadir; g. KPU Provinsi menyerahkan formulir model DC dan DC-1 yang telah ditandatangani kepada saksi, Bawaslu Provinsi, dan KPU; h. penyerahan formulir model DC dan DC-1 dicatat dalam formulir model D-4 dan dibuatkan tanda terima dalam formulir model D-5; i. KPU Provinsi MENETAPKAN hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara partai politik dan perolehan suara calon anggota DPRD Provinsi sesuai dengan hasil rekapitulasi yang dicatat dalam formulir model DC dan DC-1; dan j. KPU Provinsi mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota ditingkat Provinsi di tempat yang mudah diakses oleh masyarakat dan/atau laman resmi KPU Provinsi. (2) Dalam hal terjadi ketidaksesuaian prosedur rekapitulasi dan/atau selisih penghitungan perolehan suara dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, Bawaslu Provinsi dapat mengajukan keberatan guna dilakukan perbaikan. www.djpp.kemenkumham.go.id
