PERBAN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2014 tentang PENGAWASAN PERGERAKAN SURAT SUARA DAN REKAPITULASI...
Pasal 17
BAB 3 — TATA CARA PENGAWASAN PERGERAKAN SURAT SUARA DAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA
Bawaslu Provinsi dalam melakukan pengawasan pergerakan surat suara memastikan: a. KPU Provinsi membuat berita acara penerimaan sampul tersegel yang berisi dokumen rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat Kabupaten/Kota dengan menggunakan formulir model DC-3; dan b. saksi membawa dan menyerahkan surat mandat yang ditandatangani oleh ketua dan sekretaris pengurus partai politik tingkat provinsi dan calon anggota DPD. www.djpp.kemenkumham.go.id
