Pasal 19
BAB 3 — TATA CARA PENGAWASAN PERGERAKAN SURAT SUARA DAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA
Bawaslu Provinsi dalam melakukan pengawasan penyelesaian keberatan memastikan: a. keberatan saksi dan/atau Bawaslu Provinsi ditindaklanjuti oleh KPU Provinsi dengan menjelaskan prosedur dan/atau mencocokan perolehan suara dengan formulir model DB-1 dan lampirannya; b. KPU Provinsi mengadakan pembetulan saat itu juga; c. pembetulan hasil penghitungan perolehan suara dilakukan koreksi dengan cara mencoret angka yang salah dan menuliskan angka yang benar dengan dibubuhi paraf Ketua KPU Provinsi; d. KPU Provinsi meminta pendapat jika pada saat pembetulan yang telah dilakukan KPU Provinsi masih terdapat keberatan dari saksi; e. KPU Provinsi menindaklanjuti pendapat Bawaslu Provinsi; f. KPU Provinsi mencatat seluruh kejadian dalam rapat rekapitulasi pada formulir model DC-2; g. KPU Provinsi memberi kesempatan kepada saksi, Bawaslu Provinsi, dan pemantau Pemilu untuk mendokumentasikan hasil rekapitulasi perolehan suara; dan h. Bawaslu Provinsi memastikan KPU Provinsi menyegel dan menyerahkan kepada KPU sampul tersegel yang berisi formulir model DC dan DC-1 dan hasil Pemilu anggota DPRD Provinsi, yang berisi penetapan hasil rekapitulasi perolehan suara partai politik dan suara calon anggota DPRD Provinsi.
