Pasal 12
BAB 3 — TATA CARA PENGAWASAN PERGERAKAN SURAT SUARA DAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA
Panwaslu Kecamatan dalam melakukan pengawasan penyelesaian keberatan memastikan: a. keberatan saksi dan/atau Panwaslu Kecamatan ditindaklanjuti oleh PPK dengan menjelaskan prosedur dan/atau mencocokan perolehan suara dengan hasil penghitungan suara dalam formulir model D-1 dan lampirannya; b. PPK mengadakan pembetulan saat itu juga; c. pembetulan hasil penghitungan perolehan suara dilakukan koreksi dengan cara mencoret angka yang salah dan menuliskan angka yang benar dengan dibubuhi paraf Ketua PPK dan saksi yang hadir; d. PPK meminta pendapat Panwaslu Kecamatan yang hadir jika pada saat pembetulan yang telah dilakukan PPK masih terdapat keberatan dari saksi; e. PPK menindaklanjuti pendapat Panwaslu Kecamatan; f. PPK mencatat seluruh kejadian mencatat seluruh kejadian dalam rapat rekapitulasi pada formulir model DA-2; dan g. PPK memberi kesempatan kepada saksi, Panwaslu Kecamatan, dan pemantau Pemilu untuk mendokumentasikan hasil rekapitulasi perolehan suara.
