PERBAN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2014 tentang PENGAWASAN PERGERAKAN SURAT SUARA DAN REKAPITULASI...
Pasal 13
BAB 3 — TATA CARA PENGAWASAN PERGERAKAN SURAT SUARA DAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA
Panwaslu Kecamatan memastikan PPK menyegel dan menyerahkan kepada KPU Kabupaten/Kota, sebagai berikut: a. kotak suara yang berisi formulir model DA dan DA-1; b. kotak suara yang berisi formulir model D-1; c. seluruh kotak suara yang berisi surat suara calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dari seluruh TPS di wilayah kerjanya dan dokumen pemungutan dan penghitungan suara di tingkat TPS; dan d. penyerahan kotak suara dicatat dalam formulir model DA-4 dan tanda terima model D-5.
