PERBAN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2010 tentang PEDOMAN TEKNIS PENYELENGGARAAN PELAYANAN LABORATORIUM...
Pasal 7
BAB 4 — PENGAMBILAN HASIL UJI LABORATORIUM
Pengambilan hasil uji laboratorium hanya dapat dilakukan oleh petugas yang telah ditunjuk, dengan menunjukan surat tanda terima berkas/sampel asli yang dikeluarkan UPT Lab Uji Narkoba BNN dan/atau dengan menunjukan surat keterangan penunjukan dari pejabat yang berwenang.
