Pasal 6
BAB 3 — HASIL PENGUJIAN LABORATORIUM
(1) Hasil pengujian laboratorium yang dilaksanakan oleh UPT Lab Uji Narkoba BNN bersifat final. (2) Hasil pengujian laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dituangkan dalam bentuk: a. berita acara pengujian: untuk keperluan pembuktian perkara (pro justitia); b. surat keterangan hasil pengujian: untuk keperluan non pro justitia.
(3) Berita acara pengujian sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) huruf a dituangkan secara tertulis ditandatangani oleh penguji dan diketahui oleh Kepala UPT Lab Uji Narkoba BNN. (4) Surat keterangan hasil pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dituangkan secara tertulis menggunakan Kop BNN dan ditanda tangani oleh penguiji UPT Lab Uji narkoba BNN. (5) Terhadap sisa sampel atau barang bukti hasil pengujian, akan dilakukan pembungkusan, penyegelan serta pelabelan dan selanjutnya akan diserahkan kepada penyidik. (6) Dokumen hasil pengujian di UPT Lab Uji Narkoba BNN berupa surat- surat, berita acara, laporan/catatan pengujian (termasuk lampiran) harus didokumentasikan dan/atau disimpan dengan baik; (7) Setelah 3 (tiga) tahun dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat dimusnahkan oleh petugas atau pejabat UPT Lab Uji Narkoba BNN.
