PERBAN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2010 tentang PEDOMAN TEKNIS PENYELENGGARAAN PELAYANAN LABORATORIUM...
Pasal 8
BAB 5 — PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PELAPORAN
(1) Untuk memelihara dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan di UPT Laboratorium Uji Narkoba BNN agar berjalan dengan baik, diperlukan suatu pembinaan dan pengawasan. (2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dimaksudkan untuk : a. Meningkatkan mutu pelayanan laboratorium; b. Meningkatkan kemampuan dan profesionalisme tenaga teknis/petugas laboratorium; c. Penelitian dan pengembangan laboratorium melalui riset pengujian bidang Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor;
