PERBAN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2010 tentang PEDOMAN TEKNIS PENYELENGGARAAN PELAYANAN LABORATORIUM...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Ruang lingkup Peraturan ini, meliputi : a. pengertian Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor; b. persyaratan administrasi pengujian; c. persyaratan teknis pengujian; d. hasil pengujian laboratorium; e. pengambilan hasil pengujian laboratorium; f. pembinaan, pengawasan, dan pelaporan; g. bantuan hukum.
