PERBAN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2010 tentang PEDOMAN TEKNIS PENYELENGGARAAN PELAYANAN LABORATORIUM...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Peraturan ini dimaksudkan sebagai pedoman teknis bagi seluruh pejabat atau petugas di UPT Laboratorium Uji Narkoba BNN dalam melaksanakan pelayanan laboratorium untuk pengujian sampel atau barang bukti Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor untuk keperluan pembuktian perkara (pro justitia), rehabilitasi, ilmu pengetahuan dan teknologi serta pendidikan dan pelatihan. (2) Peraturan ini bertujuan agar penyelengaraan pelayanan pengujian sampel atau barang bukti Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor yang dilaksanakan oleh UPT Lab Uji Narkoba BNN memberikan hasil yang
dapat dipertanggungjawabkan, baik secara administratif maupun teknis laboratorium.
