Pasal 4
BAB 2 — PERSYARATAN
(1) Administrasi yang berhubungan dengan tata cara surat menyurat secara umum dalam rangka penyelenggaraan pelayanan pengujian Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor dilaksanakan sesuai dengan Petunjuk Administrasi Umum (Jukminu) yang berlaku di BNN. (2) Administrasi yang berhubungan dengan proses penyidikan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan administrasi penyidikan. (3) Pembiayaan penyelenggaraan pelayanan pengujian di UPT Laboratorium Uji Narkoba BNN diatur sebagai berikut : a. Pelayanan pengujian untuk keperluan pembuktian perkara (pro justitia) dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) BNN; b. Pelayanan pengujian untuk kegiatan rehabilitasi, ilmu pengetahuan dan teknologi serta pendidikan dan pelatihan serta kegiatan lainnya dibebankan pada lembaga/masyarakat yang memerlukan. (4) Persyaratan administrasi yang diperlukan dalam melakukan pengujian sampel atau barang bukti Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor untuk
keperluan pembuktian perkara (pro justitia), rehabilitasi, ilmu pengetahuan dan teknologi serta pendidikan dan pelatihan diatur sebagai berikut : a. Untuk keperluan pembuktian perkara (pro justitia), persyaratan administrasi yang diperlukan sekurang-kurangnya, antara lain :
- surat permohonan pengujian ditujukan kepada Kepala BNN Up. Kepala UPT Laboratorium Uji Narkoba BNN (asli) disertai maksud permohonan pengujian, ditandatangani oleh pejabat yang berwenang;
- laporan kasus atau laporan polisi atau laporan intel atau laporan/surat penyelidikan/penyidikan dari kesatuan penyidik;
- Surat Perintah Tugas (Springas) dan/atau Penyidikan;
- berita acara penyitaan/pengambilan sampel atau barang bukti;
- berita acara penyisihan sampel atau barang bukti (bila diperlukan);
- berita acara pembungkusan, penyegelan dan pelabelan sampel atau barang bukti;
- visum et repertum atau surat keterangan bagi korban meninggal dari dokter forensik (bila diperlukan);
- laporan kemajuan hasil penyidikan (bila diperlukan). b. Untuk keperluan rehabilitasi, ilmu pengetahuan dan teknologi serta pendidikan dan pelatihan, persyaratan administrasi yang diperlukan sekurang-kurangnya diatur sebagai berikut :
- surat permohonan pengujian dan ditandatangani oleh yang berwenang dari Rumah Sakit/Klinik, Kepala/Direktur Penyelenggara Pendidikan, Pejabat Instansi yang berwenang; ditujukan kepada Kepala BNN Up. Kepala UPT Laboratorium Uji Narkoba BNN (asli);
- menerangkan maksud dan/atau tujuan permohonan pengujian;
- kelengkapan administrasi lainnya (bila diperlukan)
- berita acara pengambilan, penyisihan, pembungkusan, penyegelan, pelabelan sampel atau barang bukti (bila diperlukan). (5) Dalam laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a angka 2, terdapat tersangka dengan jumlah lebih dari satu dan masing-masing memiliki barang bukti yang akan diujikan di laboratorium serta diinginkan
berita acara pengujian laboratorium yang terpisah (split), surat permohonan dan kelengkapannya harus dibuat untuk masing-masing tersangka.
