Pasal 26
BAB 4 — TATA CARA PEMUSNAHAN MATERIIL SANDI
(1) Atasan Pengguna Materiil Sandi mengajukan usul Penghapusan dengan Tindak Lanjut Pemusnahan Matsan kepada Pengelola Barang dengan melampirkan surat rekomendasi dari Pejabat Pemberi Rekomendasi Penghapusan Materiil Sandi.
(2) Pengelola Barang menerbitkan surat persetujuan Penghapusan dengan tindak lanjut pemusnahan Barang Milik Negara. (3) Berdasarkan persetujuan dari Pengelola Barang, Atasan Pengguna Materiil Sandi menerbitkan keputusan pemusnahan Matsan paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal persetujuan pemusnahan ditandatangani.
(4) Berdasarkan keputusan pemusnahan, Atasan Pengguna Materiil Sandi dan/atau Pengguna Materiil Sandi melakukan pemusnahan yang dituangkan dalam berita acara pemusnahan Matsan. (5) Tembusan keputusan pemusnahan dan berita acara disampaikan kepada Pengelola Barang paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal persetujuan pemusnahan. (6) Berdasarkan ayat (5) Pasal ini, Pengelola Barang menghapus Matsan yang dimusnahkan dari daftar inventaris.
