Pasal 25
BAB 4 — TATA CARA PEMUSNAHAN MATERIIL SANDI
(1) Pejabat Pemberi Rekomendasi Penghapusan Materiil Sandi melakukan penelitian surat permintaan rekomendasi untuk menyetujui atau tidaknya usul Penghapusan dari Atasan Pengguna Materiil Sandi. (2) Dalam hal usul Penghapusan tidak disetujui, Pejabat Pemberi Rekomendasi Penghapusan Materiil Sandi memberitahukan kepada Atasan Pengguna Materiil Sandi disertai dengan alasannya. (3) Dalam hal usul Penghapusan disetujui, Pejabat Pemberi Rekomendasi Penghapusan Materiil Sandi menerbitkan surat rekomendasi Penghapusan dengan Tindak Lanjut Pemusnahan Matsan kepada Atasan Pengguna Materiil Sandi dengan tembusan Pengelola Barang. (4) Bentuk surat rekomendasi Penghapusan dengan Tindak Lanjut Pemusnahan Matsan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdapat pada lampiran III (tiga) Peraturan ini.
