Pasal 24
BAB 4 — TATA CARA PEMUSNAHAN MATERIIL SANDI
(1) Kuasa Pengguna Materiil Sandi menyampaikan usul Penghapusan kepada Penguna Materiil Sandi dengan dilengkapi data pendukung sebagai berikut: a. alasan Penghapusan, yang mencerminkan dipenuhinya persyaratan Penghapusan yang didukung dengan surat pernyataan mengenai telah dipenuhinya persyaratan Penghapusan dari Kuasa Pengguna Materiil Sandi dan/atau Pengguna Materiil Sandi.
b. data Matsan yang diusulkan untuk dihapuskan, termasuk keterangan tentang jenis Matsan, nomor seri, tipe dan merek Matsan, kode, NUP, tahun perolehan, jumlah, satuan, kondisi dan keterangan. (2) Pengguna Materiil Sandi menyampaikan usul Penghapusan kepada Atasan Pengguna Materiil Sandi. (3) Atasan Pengguna Materiil Sandi menyampaikan surat permintaan rekomendasi Penghapusan dengan tindak lanjut pemusnahan dilengkapi dengan data pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepada Pejabat Pemberi Rekomendasi Penghapusan Materiil Sandi. (4) Bentuk surat permintaan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdapat pada lampiran II (dua) Peraturan ini.
