PERBAN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2009 tentang PEDOMAN TEKNIS PENGHAPUSAN DENGAN TINDAK LANJUT...
Pasal 27
BAB 4 — TATA CARA PEMUSNAHAN MATERIIL SANDI
(1) Perubahan daftar Matsan yang ada pada Kuasa Pengguna Materiil Sandi wajib dicantumkan pada laporan semester dan laporan tahunan Atasan Pengguna Materiil Sandi dan/atau Pengguna Materiil Sandi. (2) Tembusan laporan semester dan laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala Lembaga Sandi Negara.
