Pasal 22
BAB 4 — TATA CARA PEMUSNAHAN MATERIIL SANDI
(1) Pengelola Barang melakukan penelitian usul Penghapusan untuk menyetujui atau tidaknya usul Penghapusan dari Pengguna Barang Milik Negara. (2) Dalam hal usul Penghapusan tidak disetujui, Pengelola Barang memberitahukan kepada Pengguna Barang Milik Negara disertai dengan alasannya. (3) Dalam hal usul Penghapusan disetujui, Pengelola Barang menerbitkan surat persetujuan Penghapusan dengan Tindak Lanjut Pemusnahan Matsan. (4) Berdasarkan persetujuan dari Pengelola Barang, Pengguna Barang Milik Negara menerbitkan keputusan pemusnahan Matsan paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal persetujuan pemusnahan ditandatangani. (5) Berdasarkan keputusan pemusnahan, Pengguna Materiil Sandi dan Kuasa Pengguna Barang Milik Negara melakukan pemusnahan yang dituangkan dalam berita acara pemusnahan Matsan mengikuti peraturan perundang- undangan yang berlaku. (6) Tembusan keputusan pemusnahan dan berita acara disampaikan kepada Pengelola Barang paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal persetujuan pemusnahan. (7) Berdasarkan ayat (6) pasal ini, Pengelola Barang menghapus Matsan yang dimusnahkan dari daftar inventaris.
