Pasal 21
BAB 4 — TATA CARA PEMUSNAHAN MATERIIL SANDI
(1) Kuasa Pengguna Materiil Sandi menyampaikan usul Penghapusan kepada Penguna Materiil Sandi dengan dilengkapi data pendukung sebagai berikut: a. alasan Penghapusan, yang mencerminkan dipenuhinya persyaratan Penghapusan yang didukung dengan surat pernyataan mengenai telah dipenuhinya persyaratan Penghapusan dari Kuasa Pengguna Materiil Sandi dan/atau Pengguna Materiil Sandi. b. data Matsan yang diusulkan untuk dihapuskan, termasuk keterangan tentang jenis Matsan, nomor seri, tipe dan merek Matsan, kode, NUP, tahun perolehan, jumlah, satuan, kondisi dan keterangan. (2) Pengguna Materiil Sandi menyampaikan usul Penghapusan kepada Kuasa Pengguna Barang Milik Negara. (3) Kuasa Pengguna Barang Milik Negara menyampaikan usul Penghapusan kepada Pengguna Barang Milik Negara. (4) Pengguna Barang Milik Negara menyampaikan usul Penghapusan dengan tindak lanjut pemusnahan kepada Pengelola Barang. (5) Bentuk usul Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdapat pada lampiran I (satu) Peraturan ini.
