PERBAN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2009 tentang PEDOMAN TEKNIS PENGHAPUSAN DENGAN TINDAK LANJUT...
Pasal 20
BAB 3 — SYARAT PEMUSNAHAN MATERIIL SANDI
(1) Pernyataan hilang atau rusaknya Matsan akibat bencana atau sebab lain didasarkan bukti-bukti yang otentik melalui suatu proses penyelidikan yang dilakukan oleh pihak yang berwenang.
(2) Proses penyelidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti peraturan perundang-undangan. (3) Matsan yang telah dinyatakan hilang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan penghapusan dalam daftar inventaris Pengguna Barang dan Pengelola Barang. (4) Semua Matsan yang telah dinyatakan rusak berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimusnahkan dengan alasan keamanan negara. (5) Sebab lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi dan tidak terbatas pada : a. kelalaian; b. kecerobohan; atau c. kesengajaan.
