Pasal 19
BAB 3 — SYARAT PEMUSNAHAN MATERIIL SANDI
(1) Penyelidikan terhadap dugaan adanya kebocoran Matsan sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 ayat (1) dilakukan oleh Tim yang dibentuk oleh Kepala Lembaga Sandi Negara. (2) Pernyataan bocor mengenai informasi rahasia suatu Matsan atau jatuhnya secara fisik Matsan ke tangan pihak lain ditetapkan oleh Kepala Lembaga Sandi Negara. (3) Matsan yang telah dinyatakan jatuh secara fisik ke tangan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan penghapusan dalam daftar inventaris Pengguna Barang dan Pengelola Barang. (4) Semua Matsan yang sama jenis dan tipenya dengan Matsan yang telah dinyatakan bocor atau jatuhnya secara fisik ke tangan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimusnahkan dengan alasan keamanan negara. (5) Pemusnahan semua Matsan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dilakukan setelah melalui penilaian secara menyeluruh terhadap kerugian negara yang ditimbulkan.
