PERBAN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2008 tentang STANDAR KOMPETENSI WIDYAISWARA
Pasal 8
BAB 4 — STANDAR KOMPETENSI WIDYAISWARA
(1) Kompetensi sosial adalah kemampuan yang harus dimiliki Widyaiswara dalam melakukan hubungan dengan lingkungan kerjanya. (2) Kompetensi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kemampuan: a. membina hubungan dan kerjasama dengan sesama Widyaiswara; dan b. menjalin hubungan dengan penyelenggara/pengelola lembaga Diklat.
