PERBAN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2008 tentang STANDAR KOMPETENSI WIDYAISWARA
Pasal 7
BAB 4 — STANDAR KOMPETENSI WIDYAISWARA
(1) Kompetensi kepribadian adalah kemampuan yang harus dimiliki Widyaiswara mengenai tingkah laku dalam melaksanakan tugas jabatannya yang dapat diamati dan dijadikan teladan bagi peserta Diklat. (2) Kompetensi kepribadian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kemampuan: a. menampilkan pribadi yang dapat diteladani; dan b. melaksanakan kode etik dan menunjukkan etos kerja sebagai Widyaiswara yang profesional.
