PERBAN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2008 tentang STANDAR KOMPETENSI WIDYAISWARA
Pasal 6
BAB 4 — STANDAR KOMPETENSI WIDYAISWARA
(1) Kompetensi pengelolaan pembelajaran adalah kemampuan yang harus dimiliki Widyaiswara dalam merencanakan, menyusun, melaksanakan, dan mengevaluasi pembelajaran. (2) Kompetensi pengelolaan pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kemampuan: a. membuat Garis-garis Besar Program Pembelajaran (GBPP) /Rancang Bangun Pembelajaran (RBP) dan Satuan Acara Pembelajaran (SAP) /Rencana Pembelajaran (RP); b. menyusun bahan ajar; c. menerapkan pembelajaran orang dewasa; d. melakukan komunikasi yang efektif dengan peserta; e. memotivasi semangat belajar peserta; dan f. mengevaluasi pembelajaran.
