PERBAN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2008 tentang STANDAR KOMPETENSI WIDYAISWARA
Pasal 9
BAB 4 — STANDAR KOMPETENSI WIDYAISWARA
(1) Kompetensi substantif adalah kemampuan yang harus dimiliki Widyaiswara di bidang keilmuan dan keterampilan dalam mata diklat yang diajarkan. (2) Kompetensi substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kemampuan: a. menguasai keilmuan dan keterampilan mempraktekkan sesuai dengan materi diklat yang diajarkan; dan b. menulis karya tulis ilmiah yang terkait dengan lingkup kediklatan dan/atau pengembangan spesialisasinya.
