PERBAN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2008 tentang STANDAR KOMPETENSI WIDYAISWARA
Pasal 3
BAB 2 — TUJUAN DAN SASARAN
Sasaran penetapan standar kompetensi Widyaiswara adalah: a. Terselenggaranya pembinaan dan pengembangan Widyaiswara yang efektif dan akuntabel; b. Tersedianya Widyaiswara yang profesional; c. Terselenggaranya Diklat yang berkualitas.
