PERBAN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2008 tentang STANDAR KOMPETENSI WIDYAISWARA
Pasal 4
BAB 3 — KEDUDUKAN DAN TUGAS WIDYAISWARA
(1) Widyaiswara berkedudukan sebagai pelaksana fungsional di bidang kediklatan pada Lembaga Diklat Pemerintah. (2) Tugas Widyaiswara adalah mendidik, mengajar, dan/atau melatih PNS pada Lembaga Diklat Pemerintah.
