PERBAN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2008 tentang STANDAR KOMPETENSI WIDYAISWARA
Pasal 2
BAB 2 — TUJUAN DAN SASARAN
Tujuan penetapan standar kompetensi Widyaiswara adalah sebagai: a. Dasar untuk menyelenggarakan pembinaan profesi dan karier Widyaiswara. b. Pedoman bagi Widyaiswara untuk meningkatkan kinerja dalam pelaksanaan tugas. c. Acuan Lembaga Diklat Pemerintah Pusat dan Daerah dalam menjamin kualitas penyelenggaraan Diklat di Lembaga Diklat instansinya masing- masing.
