PERBAN
Peraturan Badan Nomor 5-pojk-03-2022 Tahun 2022 tentang LEMBAGA PENGELOLA INFORMASI PERKREDITAN
Pasal 98
BAB 12 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) LPIP yang telah berdiri sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku dapat menggunakan pemenuhan modal disetor sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan sebelum berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. (2) Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta LPIP yang telah berdiri dengan menggunakan pemenuhan modal disetor sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan sebelum berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, untuk melakukan pemenuhan modal disetor yang lebih tinggi guna mendukung kegiatan operasional yang berkesinambungan dan kelangsungan pengembangan kegiatan usaha LPIP ke depan.
