PERBAN
Peraturan Badan Nomor 5-pojk-03-2022 Tahun 2022 tentang LEMBAGA PENGELOLA INFORMASI PERKREDITAN
Pasal 97
BAB 11 — PENGHENTIAN KEGIATAN DAN PENCABUTAN IZIN USAHA
Otoritas Jasa Keuangan dapat MENETAPKAN kebijakan berbeda berdasarkan pertimbangan tertentu mengenai pengawasan dan pelaksanaan kegiatan usaha LPIP selain yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
