PERBAN
Peraturan Badan Nomor 5-pojk-03-2022 Tahun 2022 tentang LEMBAGA PENGELOLA INFORMASI PERKREDITAN
Pasal 96
BAB 11 — PENGHENTIAN KEGIATAN DAN PENCABUTAN IZIN USAHA
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penghentian kegiatan dan pencabutan izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 sampai dengan Pasal 95
ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
