PERBAN
Peraturan Badan Nomor 5-pojk-03-2022 Tahun 2022 tentang LEMBAGA PENGELOLA INFORMASI PERKREDITAN
Pasal 99
BAB 13 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.03/2019 tentang Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 261, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6449), dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
