PERBAN
Peraturan Badan Nomor 5-pojk-03-2022 Tahun 2022 tentang LEMBAGA PENGELOLA INFORMASI PERKREDITAN
Pasal 87
BAB 10 — PENGAWASAN
(1) Laporan semesteran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 huruf c memuat paling sedikit: a. laporan realisasi rencana bisnis tahunan; b. laporan perubahan rencana bisnis; dan c. struktur organisasi LPIP termasuk pejabat eksekutif. (2) Laporan semesteran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa
Keuangan paling lama 1 (satu) bulan setelah berakhirnya periode laporan yang bersangkutan.
