Pasal 88
BAB 10 — PENGAWASAN
(1) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 huruf d memuat paling sedikit: a. informasi umum yang meliputi kepengurusan, kepemilikan, perkembangan usaha LPIP, dan laporan manajemen; b. laporan keuangan tahunan yang meliputi laporan posisi keuangan, laba rugi, laporan perubahan ekuitas, dan laporan arus kas; c. laporan pemanfaatan tenaga kerja asing; d. laporan penerapan tata kelola: e. opini dari akuntan publik; dan f. aspek pengungkapan lain yang diwajibkan dalam standar akuntansi keuangan. (2) Laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b wajib diaudit oleh akuntan publik. (3) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan paling lambat tanggal 31 Mei tahun berikutnya.
