PERBAN
Peraturan Badan Nomor 5-pojk-03-2022 Tahun 2022 tentang LEMBAGA PENGELOLA INFORMASI PERKREDITAN
Pasal 86
BAB 10 — PENGAWASAN
(1) Laporan triwulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 huruf b memuat laporan keuangan LPIP. (2) Laporan triwulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat tanggal 15 pada bulan berikutnya.
