Pasal 61
BAB 8 — INFORMASI PERKREDITAN
(1) LPIP wajib menghasilkan Informasi Perkreditan yang memiliki nilai tambah. (2) Informasi Perkreditan yang memiliki nilai tambah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan informasi yang dihasilkan dari penghimpunan dan/atau pengolahan Data Kredit atau Pembiayaan dan/atau Data Lain oleh LPIP selain informasi standar. (3) Informasi standar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat paling sedikit: a. identitas pemilik data akhir; b. identitas pengurus bagi pemilik data akhir badan usaha; dan c. profil keuangan pemilik data akhir. (4) Informasi standar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilengkapi dengan: a. Fasilitas Penyediaan Dana; b. agunan dan/atau penjamin; c. identitas kreditur; d. catatan pengguna informasi debitur; dan e. informasi mengenai komplain terhadap informasi debitur yang masih berjalan.
