Pasal 60
BAB 7 — PENGELOLAAN DATA OLEH LPIP
(1) LPIP yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, Pasal 55, Pasal 56 ayat (2), Pasal 57 ayat (1), ayat (2), Pasal 58, dan/atau Pasal 59 ayat (2), dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. (2) Dalam hal LPIP telah dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan belum memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, Pasal 55, Pasal 56 ayat (2), dan/atau Pasal 59 ayat (2), LPIP dapat dikenai sanksi administratif berupa: a. pembekuan sementara kegiatan usaha tertentu; dan/atau b. penghentian pemberian Data Kredit atau Pembiayaan dari Otoritas Jasa Keuangan. (3) LPIP yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis dan denda sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per Debitur atau Nasabah, dengan jumlah paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(4) Selain dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3), LPIP yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 56 ayat (3) dapat dikenai sanksi berupa penghentian layanan Informasi Perkreditan yang dalam jangka waktu yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan. (5) Dalam hal LPIP telah dikenai dan tidak menindaklanjuti sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan 20 (dua puluh) hari kerja sejak tanggal dikeluarkannya teguran tertulis, terhadap pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1), ayat (2), dan/atau Pasal 58 yang menyebabkan kerugian bagi masyarakat luas dan/atau kepentingan negara, LPIP dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis kedua. (6) Dalam hal LPIP telah dikenai dan tidak menindaklanjuti sanksi administratif berupa teguran tertulis kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sampai dengan 20 (dua puluh) hari kerja sejak tanggal dikeluarkannya teguran tertulis kedua, LPIP dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis ketiga. (7) Dalam hal LPIP telah dikenai dan tidak menindaklanjuti sanksi administratif berupa teguran tertulis ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (6) sampai dengan 20 (dua puluh) hari kerja sejak tanggal dikeluarkannya teguran tertulis ketiga, LPIP dikenai sanksi administratif berupa pembekuan sementara kegiatan usaha tertentu dan/atau penghentian pemberian Data Kredit atau Pembiayaan dari Otoritas Jasa Keuangan untuk jangka waktu tertentu yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan. (8) Dalam hal LPIP tidak menindaklanjuti teguran tertulis ketiga dalam jangka waktu tertentu yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), LPIP dapat dikenai sanksi administratif
berupa pencabutan izin usaha.
