PERBAN
Peraturan Badan Nomor 5-pojk-03-2022 Tahun 2022 tentang LEMBAGA PENGELOLA INFORMASI PERKREDITAN
Pasal 62
BAB 8 — INFORMASI PERKREDITAN
Informasi Perkreditan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) dilarang memuat data yang: a. tidak diketahui sumbernya;
b. tidak diketahui secara jelas identitas pemilik data akhir; c. mengandung unsur suku, agama, ras, dan antargolongan; dan d. dinyatakan rahasia berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
