Pasal 136
BAB 24 — KETENTUAN PENUTUP
(1) Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku: a. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5913); b. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 46/POJK.05/2020 tentang Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 249,
Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6576); c. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2021 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Lembaga Keuangan Mikro (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 145, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6691); dan d. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2022 Nomor 2/OJK, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 2/OJK), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. (2) Peraturan pelaksanaan dari: a. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.05/2014 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Pembiayaan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 365, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5639) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/POJK.05/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.05/2014 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Pembiayaan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 121, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6505); dan b. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 36/POJK.05/2015 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Modal Ventura (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 318, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5788), dinyatakan tetap berlaku bagi Perusahaan Modal Ventura sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
