Pasal 135
BAB 23 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Setiap rencana pemenuhan Perusahaan Pembiayaan yang telah memperoleh pernyataan tidak keberatan dari Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.05/2014 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Pembiayaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/POJK.05/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.05/2014 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Pembiayaan dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. (2) Setiap sanksi administratif yang telah dikenakan terhadap Perusahaan Pembiayaan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.05/2014 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Pembiayaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/POJK.05/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.05/2014 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Pembiayaan dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. (3) Setiap sanksi administratif yang telah dikenakan terhadap Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur berdasarkan ketentuan Pasal 71 dan Pasal 72 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 46/POJK.05/2020 tentang Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur
dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. (4) Setiap sanksi administratif yang telah dikenakan terhadap Perusahaan Modal Ventura berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 36/POJK.05/2015 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Modal Ventura dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. (5) Setiap sanksi administratif yang telah dikenakan terhadap Lembaga Keuangan Mikro berdasarkan ketentuan Pasal 34 dan Pasal 37 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2021 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Lembaga Keuangan Mikro dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. (6) Setiap sanksi administratif yang telah dikenakan terhadap Perusahaan Pergadaian berdasarkan ketentuan Pasal 60 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. (7) Setiap sanksi administratif yang telah dikenakan terhadap Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi berdasarkan ketentuan Pasal 59 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. (8) Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, Perusahaan Pergadaian, dan Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi yang belum dapat mengatasi penyebab disampaikannya rencana pemenuhan atau dikenakannya sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), dan ayat (7) dikenai sanksi administratif lanjutan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
