Pasal 134
BAB 23 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Bagi Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, Perusahaan Modal Ventura, Perusahaan Pergadaian, dan Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi yang telah memperoleh izin usaha sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan, ketentuan mengenai penerapan kebijakan remunerasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (1) dinyatakan mulai berlaku 2 (dua) tahun sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan. (2) Bagi Lembaga Keuangan Mikro yang telah memperoleh izin usaha sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan, ketentuan mengenai penerapan kebijakan remunerasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (1) dinyatakan mulai berlaku 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan. (3) Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan sampai dengan berakhirnya masa berlakunya berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2): a. Perusahaan Pembiayaan yang telah memperoleh izin usaha sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan tetap memenuhi ketentuan mengenai penerapan kebijakan remunerasi sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.05/2014 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Pembiayaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/POJK.05/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.05/2014 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Pembiayaan; b. Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur yang telah memperoleh izin usaha sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan tetap memenuhi ketentuan mengenai penerapan kebijakan remunerasi sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 46/POJK.05/2020 tentang Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur; dan c. Perusahaan Modal Ventura yang telah memperoleh
izin usaha sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan tetap memenuhi ketentuan mengenai penerapan kebijakan remunerasi sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 36/POJK.05/2015 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Modal Ventura. (4) Pelanggaran atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terkait penerapan kebijakan remunerasi yang diketahui sebelum berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini sampai dengan masa berlakunya berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikenakan sanksi berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, dan Perusahaan Modal Ventura, yang telah memperoleh izin usaha sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan dan melanggar ketentuan mengenai penerapan kebijakan remunerasi berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenai sanksi administratif lanjutan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
