Pasal 133
BAB 23 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Bagi Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, Perusahaan Modal Ventura, Perusahaan Pergadaian, dan Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi yang telah memperoleh izin usaha dan telah memiliki total aset sampai dengan Rp250.000.000.000,00 (dua ratus lima puluh miliar rupiah) sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan, ketentuan mengenai kewajiban membentuk satuan kerja audit internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (2) dinyatakan mulai berlaku 2 (dua) tahun sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan. (2) Bagi Lembaga Keuangan Mikro yang telah memperoleh izin usaha dan telah memiliki total aset sampai dengan Rp250.000.000.000,00 (dua ratus lima puluh miliar rupiah) sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan, ketentuan mengenai kewajiban membentuk satuan kerja audit internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (2) dinyatakan mulai berlaku 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan. (3) Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan sampai dengan masa berlakunya berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2): a. Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur yang telah memperoleh izin usaha pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan tetap memenuhi ketentuan mengenai audit internal sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 46/POJK.05/2020 tentang Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur; b. Perusahaan Modal Ventura yang telah memperoleh izin usaha pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan tetap memenuhi ketentuan mengenai audit internal sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 36/POJK.05/2015 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Modal Ventura; dan c. Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi yang telah memperoleh izin usaha pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan tetap memenuhi ketentuan mengenai pembentukan satuan kerja audit internal sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi. (4) Pelanggaran atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terkait pembentukan satuan kerja audit internal yang diketahui sebelum berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini sampai dengan masa berlakunya berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikenakan sanksi berdasarkan ketentuan dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, Perusahaan Modal Ventura, dan Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi yang telah memperoleh izin usaha sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan dan melanggar ketentuan mengenai audit internal berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenai sanksi administratif lanjutan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
