Pasal 137
BAB 24 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku: a. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.05/2014 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Pembiayaan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 365, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5639) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/POJK.05/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.05/2014 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan
Pembiayaan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 121, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6505); dan b. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 36/POJK.05/2015 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Modal Ventura (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 318, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5788), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
