Pasal 130
BAB 23 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Bagi Perusahaan Modal Ventura, Perusahaan Pergadaian, dan Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi yang telah memperoleh izin usaha sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan, ketentuan mengenai kewajiban memiliki anggota Direksi yang membawahkan fungsi kepatuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (2), dinyatakan mulai berlaku 2 (dua) tahun sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan. (2) Bagi Lembaga Keuangan Mikro yang telah memperoleh izin usaha sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan, ketentuan mengenai kewajiban memiliki anggota Direksi yang membawahkan fungsi kepatuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (2), dinyatakan mulai berlaku 3 (tiga) tahun sejak
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan.
