PERBAN
Peraturan Badan Nomor 48 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Yang Baik Bagi Lembaga Pembiayaan,...
Pasal 131
BAB 23 — KETENTUAN PERALIHAN
Bagi Direksi yang membawahkan fungsi kepatuhan pada Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur yang telah melakukan rangkap jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (4) sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan tetap dapat menjabat hingga masa jabatan atas jabatan yang dirangkap berakhir.
