Pasal 129
BAB 23 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Bagi Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, Perusahaan Modal Ventura, Perusahaan Pergadaian, dan Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi yang telah memperoleh izin usaha dan telah memiliki total aset lebih dari Rp250.000.000.000,00 (dua ratus lima puluh miliar rupiah) sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan, ketentuan mengenai kewajiban pembentukan komite sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (1), dinyatakan mulai berlaku 2 (dua) tahun sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan. (2) Bagi Lembaga Keuangan Mikro yang telah memperoleh izin usaha dan telah memiliki total aset lebih dari Rp250.000.000.000,00 (dua ratus lima puluh miliar rupiah) sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan ketentuan mengenai kewajiban pembentukan komite sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (1), dinyatakan mulai berlaku 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan.
