Pasal 9
BAB 2 — PENERIMAAN, KONSULTASI, DAN VERIFIKASI LAPORAN
(1) Penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dilakukan oleh Ombudsman kepada Perwakilan dalam hal dugaan Maladministrasi yang dilaporkan berada di bawah kewenangan Terlapor yang berada di wilayah kerja Perwakilan. (2) Penyerahan Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dilakukan oleh Keasistenan yang membidangi fungsi Pemeriksaan kepada Keasistenan yang membidangi fungsi Pemeriksaan lain dalam hal dugaan Maladministrasi yang dilaporkan berada di bawah kewenangan Terlapor yang berada di luar lingkup sektor Keasistenan yang membidangi fungsi Pemeriksaan yang menerima Laporan. (3) Penyerahan Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dilakukan oleh Perwakilan kepada Pusat atau kepada Perwakilan lain dalam hal dugaan Maladministrasi yang dilaporkan berada di bawah kewenangan Terlapor yang berada di luar wilayah kerja Perwakilan yang menerima Laporan.
- Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
