Pasal 12
BAB 2 — PENERIMAAN, KONSULTASI, DAN VERIFIKASI LAPORAN
(1) Pembuktian dugaan Maladministrasi dalam proses Pemeriksaan Laporan dilakukan untuk menemukan bukti materiil dan/atau formil yang mendukung terpenuhinya unsur Maladministrasi. (2) Bukti dalam Pemeriksaan Laporan berupa: a. surat/ dokumen; b. keterangan:
Pelapor;
Terlapor;
Saksi;
pihak terkait; dan
ahli. c. informasi/ data elektronik; dan d. barang. (3) Laporan dinyatakan ditemukan Maladministrasi apabila dalam Pemeriksaan terdapat kesesuaian antara peristiwa/kejadian dengan petunjuk dan alat bukti yang dikumpulkan. (4) Dalam hal terdapat laporan yang berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum maka pemberian keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan dibawah sumpah. (5) Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pengambilan sumpah ditetapkan dalam Keputusan Ketua Ombudsman.
Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
