Pasal 13
BAB 2 — PENERIMAAN, KONSULTASI, DAN VERIFIKASI LAPORAN
(1) Dalam hal kesimpulan Ombudsman berwenang melanjutkan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b maka dilakukan Pemeriksaan dokumen. (2) Hasil Pemeriksaan dokumen dituangkan dalam Laporan hasil Pemeriksaan dokumen. (3) Laporan hasil Pemeriksaan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat: a. nomor dan tanggal registrasi; b. identitas Pelapor; c. Terlapor; d. kronologi Laporan; e. substansi Laporan; f. dugaan Maladministrasi; g. harapan Pelapor;
h. peraturan terkait; i. data pendukung sementara; j. analisis; k. kesimpulan sementara; dan l. tindak lanjut. (4) Keasistenan yang membidangi fungsi Pemeriksaan melakukan bedah Laporan sebelum MENETAPKAN Laporan hasil Pemeriksaan dokumen beserta keputusan tindak lanjut. (5) Tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf l merupakan bentuk tindakan yang akan dilakukan Ombudsman, antara lain: a. permintaan data; b. permintaan klarifikasi; c. pemanggilan; d. pemeriksaan lapangan; e. Konsiliasi; atau f. menghentikan pemeriksaan
- Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
