PERBAN
Peraturan Badan Nomor 48 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN OMBUDSMAN NOMOR 26 TAHUN...
Pasal 8
BAB 2 — PENERIMAAN, KONSULTASI, DAN VERIFIKASI LAPORAN
(1) Dalam hal Ombudsman tidak berwenang melanjutkan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, dituangkan dalam keputusan rapat untuk diberitahukan secara tertulis kepada Pelapor. (2) Dalam hal Ombudsman berwenang melanjutkan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b, Ombudsman dapat melakukan penugasan atau penyerahan Laporan. (3) Dihapus.
- Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
