PERBAN
Peraturan Badan Nomor 48 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN OMBUDSMAN NOMOR 26 TAHUN...
Pasal 6
BAB 2 — PENERIMAAN, KONSULTASI, DAN VERIFIKASI LAPORAN
(1) Verifikasi syarat formil dan materiil dilakukan oleh Keasistenan yang membidangi fungsi Verifikasi. (2) Hasil verifikasi syarat materiil disusun dalam bentuk ringkasan hasil verifikasi. (3) Ringkasan hasil verifikasi paling sedikit memuat: a. identitas Pelapor; b. Terlapor; c. dugaan maladministrasi; d. kronologi Laporan; e. kesimpulan; dan/atau f. klasifikasi laporan masyarakat. (4) Ringkasan hasil verifikasi disampaikan dalam Rapat Pleno atau Rapat Perwakilan untuk diputuskan tindak lanjutnya. (5) Klasifikasi laporan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf f ditetapkan lebih lanjut dalam Keputusan Ketua Ombudsman.
- Ketentuan Pasal 8 ayat (3) dihapus sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
