PERBAN
Peraturan Badan Nomor 48 Tahun 2012 tentang TUGAS BELAJAR, IZIN BELAJAR, DAN KENAIKAN PANGKAT...
Pasal 7
BAB 3 — IZIN BELAJAR
(1) Permohonan Izin Belajar untuk pendidikan sampai dengan Sarjana (S1) bagi Pegawai di Badan Pusat Statistik ditujukan kepada Kepala Pusdiklat oleh pejabat eselon II Pegawai yang bersangkutan. (2) Permohonan Izin Belajar untuk pendidikan sampai dengan Sarjana (S1) bagi Pegawai di Badan Pusat Statistik Provinsi/Kabupaten/Kota ditujukan kepada Kepala Badan Pusat Statistik Provinsi oleh pejabat eselon III Pegawai yang bersangkutan. (3) Permohonan Izin Belajar untuk pendidikan Magister (S2) atau Doktor (S3) ditujukan kepada Sekretaris Utama melalui Kepala Pusdiklat oleh pejabat eselon II Pegawai yang bersangkutan.
